Comentários do leitor

Berani Langgar PPKM Darurat di Kota Ini Siap-siap Bayar Denda Rp5 Juta!

por Elba Mackenzie (22/12/2021)


SariAgri - Satgas COVID-19 Garut, Jawa Barat bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 -20 Juli mendatang.
Tak main-main, sanksinya bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp5 juta. 
Di sini sangksinya tegas sekali, sangsi kurungan ada, Berita Pertanian Terkini Indonesia hingga denda Rp 5 juta, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di bilangan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, sebagai ikhtiar bersama dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, tim satgas COVID-19 Garut mendapatkan aturan teknis hingga sanksi yang diberikan bagi warga, Berita Pertanian Terkini Indonesia selama PPKM diterapkan.
Kalau di Jabar (Jawa Barat) sendiri kita mengacu Perda Gubernur, ujarnya.
Baca Juga: Gibran Izinkan Mal di Solo Buka Saat PPKM Darurat, Asalkan... Imbas PPKM Darurat, Salat Idul Adha Hanya Berlaku di Zona Hijau dan Kuning
Bahkan dalam rapat terakhir persiapan pelaksanaan PPKM Darurat bersama seluruh Forkopimda Garut, Satgas COVID-19 telah melakukan identifikasi, pasal mana saja yang dinilai bisa diterapkan selama PPKM darurat berlangsung.
Jadi sanksinya sangat ketat sekali, di situ bahkan ancamannya sanksinya hingga Rp5 juta, kata dia.
Pihaknya berharap, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat dapat menyadarkan masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan aturan PPKM Darurat secara optimal, sehingga mampu menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
Di situ menurut saya sangat berat (sanksi) bagi masyarakat yang notabenenya pedagang kecil, itu sangat berat, maka itu akan kita terapkan secara tegas, ujar dia mengingatkan.
Hal senada disampaikan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut. Menurutnya pemberian sanksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.
Pada prinsipnya kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas, kata dia.
Aturan itu berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat mulai para pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini, bakal mendapatkan sanksi tegas.
Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat dari muai sektor esensial, non esensial hingga kritikal, ujar dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, Satgas COVID-19 juga telah menyiapkan hingga tiga ring penyekatan untuk membatasi aktivitas warga. Rinciannya, ring satu berada di Jalan Baru Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, ring dua penyekatan berada di sekitar di objek wisata Cipanas Garut, objek wisata di Darajat, di Kecamatan Pasirwangi, serta Kelurahan Sukagalih, wilayah Pemda dan lingkungan Pemkab.
Sementara ring tiga penyekatan tersebar di delapan titik yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan dan Maktal.
Video Terkait